Izin amdal obyek wisata Go Fun 'Bojonegoro Theme Park' di Jalan Veteran Bojonegoro dipertanyakan oleh DPRD Bojonegoro. Hal tersebut berlangsung waktu hearing pada direktur Go Fun, sebagian SKPD serta Komisi A, Senin (15/8/2016) siang
Wahana bermain yang dibuat diatas tempat seluas 5, 3 hektar itu, cuma mengantongi izin UPL-UKL (Usaha Pengelolaan Lingkungan serta Usaha Pemantauan Lingkungan) yang direferensikan oleh Tubuh Lingkungan Hidup Kabupaten Bojonegoro.
Baca juga : promo harga tiket go fun bojonegoro terbaru
" Karna ini adalah taman rekreasi hingga cukup hanya UKL-UPL, " jelas Erna, perwakilan dari Kantor Tubuh Lingkungan Hidup Bojonegoro.
Disamping itu anggota DPRD berasumsi Go Fun yaitu tempat Wisata yang dikomersilkan, hingga dokumen perizinannya harusnya bukanlah UKL-UPL tetapi dokumen Amdal seperti yang ditata dalam permen Lingkungan Hidup No 5 Th. 2012 yang mengatur mengenai Type Usaha atau aktivitas yang harus mempunyai Amdal.
" Harusnya Go Fun itu harus dibarengi dengan Dokumen Amdal karna bukanlah Taman rekreasi tetapi obyek wisata. " Tutur Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan.
Berkaitan interpretasi yang berlainan pada Tubuh Lingkungan Hidup, DPRD Bojonegoro juga akan lakukan kajian yang lebih mendalam dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihak Go fun sendiri juga menyebutkan bila izin UPL-UKL diterbitkan oleh BLH karna ini adalah tempat rekreasi yang luasnya kurang dari 100 hektar, jadi cukup hanya UKL UPL.
" Karna ketentuan di LH tempat rekreasi yang kurang dari 100 hektar, jadi cukup UKL-UPL, " tegas Direktur Go Fun Budiono.